TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang melalui satuan Resmob dan Unit PPA Polres Enrekang berhasil mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya, berinisial A (50), Jumat (23/9/2016) pekan lalu.
"Kita sudah tangkap dan periksa tersangka, dan telah diakuinya," ujar Paur Humas Polres Enrekang, Brigpol Amrul Akmal, kepada TribunEnrekang.Com, Rabu (28/9/2016) pagi.
Satuan Resmob Polres Enrekang dan Unit PPA Res Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Burhan Tuhulele berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/70/IX/2016/spkt res.ekg tanggal 2 September 2016, ibu korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh suaminya yang berinisial A (50) beralamat di BTN Pepabri Blok E Pare-pare, terhadap anak tiri tersangka yang bertempat di Kecamatan Baraka, Enrekang, Kamis (1/9/2016) sore.
Pada saat dilakukan penangkapan di Jalan Batu Rappe, Kecamatan Bacukiki, Kotamadya Parepare, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Untuk kasus ini lebih lanjut ditangani Unit PPA Polres Enrekang," ujar Brigpol Amrul.