Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Budi Sulistiyo mengatakan, penangkapan Sulaiman atas kepemilikan rokok ilegal hingga kini masih penyidikan.
Budi menilai persoalan Sulaiman dijadikan informan dan dimintai jatah oleh oknum tertentu, adalah di luar pokok perkara Sulaiman yang saat ini ditangani Kantor Bea Cukai Semarang.
"Kalau ada pemerasan, itu hak tersangka kalau mau menempuh langkah hukum. Karena itu di luar pokok perkara yang kami tangani. Tapi, yang jelas kita belum menerima informasi itu," kata Budi.
Ia menandaskan, berdasarkan aturan, petugas Bea Cukai tidak diperbolehkan melakukan tindakan itu.
Namun, tidak dipungkiri jika ada oknum yang nakal.
"Kalau ada anggota atau petugas yang nakal, jelas ada sanksinya. Kalau itu terbukti," tandasnya.