Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Beberapa hari yang lalu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang menahan kakek berumur 68 tahun pelaku pencabulan bocah umur empat tahun.
Hanya selang beberapa hari saja, lagi-lagi seorang wanita berinisial Y (36) mendatangi Polrestabes Semarang melaporkan tindakan asusila, Selasa (27/9/2016).
Y melaporkan tindakan asusila yang dialami oleh anaknya, CN (8). Ironisnya, terlapornya adalah suaminya sendiri, HG (40).
Wanita yang tinggal di Kecamatan Candisari itu melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya itu dilakukan di rumahnya sejak tahun 2014 hingga 2015.
Bahkan tindakan asusila yang dilakukan HG terhadap CN itu beberapa kali dipergoki oleh Y.
Namun saat Y menegur, HG malah balik marah kepada Y.
"Sempat berbuat itu (asusila), kerap juga berbuat kasar sama anak (CN)," kata Y saat melapor ke Polrestabes Semarang.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Kumarsini, mengatakan, belum menerima laporan Y.
"Laporannya belum sampai ke saya," kata Kumarsini.
Meski laporan korban belum sampai di mejanya, namun Kumarsini menegaskan tetap meningaklanjuti laporan korban.
"Pasti kami tindak lanjuti, nanti akan diproses. Saksi saksi akan kami panggil untuk mintai keterangan," katanya.(*)