TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan status tersangka pada tujuh pelaku pembakaran kantor DPRD Gowa, Senin (26/9/2016) siang.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Anton Charliyan mengatakan tujuh orang itu ada yang berperan membakar dan ada yang melakukan perusakan.
"Dua pelaku pembakaran dan empat pelaku perusakan. Para tersangka ini sebelumnya terekam dalam CCTV di DPRD Gowa yang sudah kami sita," ujar Anton, Rabu (28/9/2016).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Frans Barung mengatakan satu tersangka lagi adalah anak dibawah umur yang melakukan pencurian di gedung DPRD Gowa.
"Satu tersangka lagi, dibawah umur inisial YM (16) dia mencuri barang elektronik di gedung DPRD," tambahnya.
Seperti diketahui, peristiwa bermula saat Keluarga Kerajaan Gowa hendak melakukan aksi unjuk rasa di Makassar.
Mereka meminta supaya peraturan daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) dicabut.
Saat dalam perjalanan, bukannya menuju ke lokasi unjuk rasa, mereka malah berbelok ke Gedung DPRD Gowa.
Massa emosi hingga terjadi insiden pembakaran gedung.
Kantor DPRD Gowa sendiri saat ini masih dipasang garis polisi, meski begitu aktifitas anggota dewan maupun staf masih ramai di bagian gedung yang tidak terbakar.