News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Myanmar Ini Divonis Penjara Delapan Bulan

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kyaw Swar Win (41), warga negara Myanmar yang divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH MH di PN Palembang, Rabu (28/9/2016).

Laporan Wartawan Sriwijaya Posy, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang terdakwa berkewarganegaraan Myanmar, Kyaw Swar Win (41), divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH MH di PN Palembang, Rabu (28/9/2016).

Pria yang selama di Palembang tinggal di Jl Perindustrian Kelurahan Kebun Bunga Sukarami Palembang itu menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Selama persidangan, pria yang sudah memiliki nama lain M Faisal itu menjalani persidangan dengan cukup tenang.

Ia jarang menundukkan kepala dan lebih sering menatap hakim yang sedang membacakan vonis.

Dalam persidangan ini, hakim membacakan vonis dengan bahasa Indonesia meski yang sedang duduk di kursi pesakitan adalah warga Myanmar.

Rupanya, Swar Win sudah fasih berbicara menggunakan bahasa Indonesia. Ia tidak butuh lagi mendatangkan penerjemah supaya bisa menangkap apa isi persidangan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Mulyadi SH menjerat Swar Win dengan pasal 119 UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Berdasarkan pasal itu, Swar Win terbukti tinggal di Palembang tanpa mengantongi surat ijin yang disahkan pihak imigrasi.

Dengan kata lain, selama berada di Palembang, Swar Win berstatuskan sebagai warga negara asing yang tidak memiliki ijin menetap di Indonesia.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Ibrahim Meydi SH selaku jaksa.

Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Ibrahim menuntut Swar Win dipenjara satu tahun.

Adapun pasal yang dituntutkan oleh Ibrahim sama seperti vonis yang dijatuhkan hakim.

Meski demikian, sama seperti Swar Wim, Ibrahim menerima vonis hakim.

Fakta persidangan, Swar Win terjaring razia di sekitar rumahnya pada Maret 2016.

Swar Win yang sedang mengendarai mobil dihentikan oleh petugas imigrasi untuk dimintai identitas.

Namun, ketika identitas berupa paspor diminta, Swar Win tidak bisa memperlihatkan hingga akhirnya dibawa ke kantor imigrasi Palembang untuk diperiksa.

Pengakuan Swar Win, dia sudah berada di Palembang sekitar empat tahun.

Ia masuk ke kota pempek dengan berangkat dari Batam menggunakan transportasi air.

Ia tidak melewati pemeriksaan anggota imigrasi.

Setelah diperiksa diketahui Swar Win sama sekali tidak membawa visa RI, ijin tinggal keimigrasian, dan cap masuk. (Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini