Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi diklaim telah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebanyak Rp 19,39 miliar selama tahun 2016 ini.
Bea dan Cukai Sulawesi melakukan penindakan terhadap barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp 45 miliar sepanjang semester pertama tahun 2016 ini.
"Dengan penindakan-penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Sulawesi pada semester pertama 2016, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah yaitu sebesar Rp 19,39 miliar," kata Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo, Kamis (29/9/2016).
Adapun rincian barang ilegal yang berhasil ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 62,4 juta batang dengan nilai Rp 33,34 miliar, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 29.800 botol dengan total nilai Rp 648 juta.
Ada juga pakaian bekas ilegal sebanyak 3.193 bales dengan yotal nilai Rp 7,37 miliar, kayu 20 kubik dengan nilai Rp 200 juta, dan barang larangan pembatasan lainnya senilai total Rp 4,42 miliar.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai bukan peruntukannya," jelasnya.
Sementara untuk pakaian bekas merupakan komoditas yang importasinya di Indonesia telah dilarang.
Untuk barang larangan batasan lainnya merupakan importasi yang pemiliknya tidak memiliki izin dari instansi teknis terkait.
"Semua peningkatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dapat dilaksanakan melalui adanya upaya serius dan berkesinambungan di bidang pengawasan dan kerja sama yang baik antara Bea dan Cukai, Polri, TNI, dan instansi terkait," jelas Mardiasmo.