News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekum MUI Jabar: Perlu Ada Regulasi yang Mengatur Padepokan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, mengaku belum mengetahui pasti jumlah pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Jabar.

Namun ia meyakini di Jabar pun terdapat pengikut pemilik padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamaan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu.

"Saya belum tahu persis ada berapa pengikutnya, tapi kami terus mengikuti perkembangan kasusnya," kata Rafani melalui pesan singkat kepada Tribun, Minggu (2/10/2016).

Rafani menilai, digerebeknya padepokan Kanjeng Dimas itu bukan hal yang baru di Indonesia.

Di Jabar sendiri, kata dia, terdapat padepokan yang juga sempat didatangi aparat kepolisian.

Padepokan itu, lanjutnya, milik Gatot Brajamusti yang berada di Kabupaten Sukabumi.

"Jadi menurut saya sudah saatnya ada aturan/regulasi yang mengatur soal padepokan ini. jangan sampai dijadikan kedpk untuk tindak kriminal," kata Rafani singkat.

Setidaknya 30 pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi terdeteksi di Kabupaten Cianjur. Warga Kabupaten Cianjur ini telah menyetor sejumlah uang untuk menjadi pengikut Kanjeng Dimas.

Sekretaris MUI Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan pengikut Kanjeng Dimas sejak setahun yang lalu.

Ia pun pernah mengajak diskusi dan menasehati seorang pengikutnya pemilik padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamaan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu.

"Saya ketemu dan berikan nasehat, jangan ikut-ikut yang semacam itu. yang pertama dari syari. Memasukkan uang ke sana dengan harapan dapat uang besar.

"Itu kategori judi. Kalau usaha jelas ada beberapa pola, seperti bagi hasil itu boleh," kata Ahmad kepada Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (2/10/2016).

Ahmad pun menyebut, menyetorkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan nilainya bertambah dua kali lipat itu termasuk gharar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini