Sebab uyang tersebut disetorkan untuk mahar sebelum uangnya bertambah dua kali lipat.
"Dari tinjuan hukum, gharar itu haram dan itu sudah termasuk penipuan. Karena irasional bisa menggandakan uang dengan cara sihir."
"Kalaupun rasional, uang itu didepositokan, baru uangnya bertambah. Tapi beberapa tahun kemudian," kata Ahmad.
Ahmad mengaku tidak mengetahui persis jumlah pengikut Kanjeng Dimas di Kabupaten Cianjur. Namun ia menilai pengikut Kanjeng Dimas di Kabupaten Cianjur itu merupakan korban penipuan.
Ia meyakini jika warga Kabupaten Cianjur menjadi pengikut Kanjeng Dimas lantaran iming-iming yang diberikan.
"Karena kalau santri itu mengaji di pondok pesantren," ujar Ahmad. Ia pun mengimbau kepada para pengikut Kanjeng Dimas itu melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.
MUI Kabupaten Cianjur pun siap mendampingi para korban jika ingin mengadukan hal tersebut ke polisi.
"Adanya kejadian ini mereka pasti malu, tapi kami siap dampingi. Itu tidak masalah kami tunggu jika mau laporan ke polres."
"Di MUI juga ada lembaga bantuan hukum. Nanti akan saya tugaskan mereka mendampingi korban ke polisi," kata Ahmad. (cis)