Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bandar sabu Delitua bernama Rusli Ginting alias Guru (34) yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Delitua bersama barang bukti senjata api rakitan ternyata dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Namun, polisi belum mau membuka identitas napi yang mengendalikan sabu tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang diedarkannya melibatkan seorang narapidana. Saat ini, kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk mencari napi tersebut," kata Kapolsekta Delitua, AKP Wira Prayatnya, Senin (3/10/2016).
Dari penjelasan Wira, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara.
Tersangka Guru sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Dalam kasus ini, kami menjerat tersangka dengan pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimalnya itu lima tahun penjara," ungkap Wira.
Terkait kasus ini, tersangka Guru ditangkap berdasarkan pengembangan dua orang pengguna narkoba masing-masing Jefry dan Acong. Kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Jl Pamah, Delitua.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Guru.
Saat diamankan, disita satu paket besar sabu dan satu unit senjata api rakitan dari warga Jl Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang ini.(ray/tribun-medan.com)