Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penggeledahan Kantor Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) di Jl Syekh HA Wahab Rokan No 50, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur didasari dari kasus tangkap tangan terhadap tersangka pemerasan di Pelabuhan Belawan menyangkut dwelling time (waktu bongkar muat).
Kepala Tim Khusus Direktorat Kriminal Umum (Katimsus Ditkrimum) Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, ada beberapa berkas yang disita dari kantor yang berada tak jauh dari tugu KB tersebut.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari OTT (operasi tangkap tangan) sebelumnya terhadap satu orang tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, ada 8 item yang kami bawa," kata Sandy, Kamis (5/11/2016) siang.
Ia menerangkan, 8 dokumen yang disita itu menyangkut struktural perusahaan. Kemudian, ada pula data-data menyangkut permainan bongkar muat di Belawan.
"Data-data ini berkaitan dengan perusahaan. Jadi, perusahaan ini sering melakukan modus pemerasan," ungkap Sandy sembari memerintahkan timnya membawa dokumen yang disita.
Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), barang bukti yang disita dikemas di dalam kotak kardus. Setelah dibawa, barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil petugas Polda Sumut.
Perwakilan pihak Kelurahan Durian, Medion Saragih tak banyak memberikan keterangan. Lelaki berkacamata ini mengaku hanya ikut menyaksikan saja.
"Berkas-berkas saja yang saya lihat tadi. Saya kurang tahu itu berkas apa," ujar pria berkemeja batik merah ini. (ray/tribun-medan.com)