Berawal Dari Penemuan Jenazah Bocah, Kekejaman Ibu Kandung Terhadap Dua Anak di Sumut Terungkap
Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peristiwa menyedihkan tersebut, setelah menerima laporan penemuan jenazah seorang bocah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LABUHANBATU -- Sungguh kejam HH, wanita asal Desa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara ini.
Ia tega membunuh dua anaknya dalam jangka waktu empat tahun.
Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peristiwa menyedihkan tersebut, setelah menerima laporan penemuan jenazah seorang bocah.
Baca juga: Kronologi Pengusaha Inggris Bunuh WNI di Hong Kong, Mayat Mevi Novitasari Dibuang di Air Terjun
Kapolres AKBP Janton Silaban mengatakan, awalnya anak buahnya menerima laporan penemuan jasad bocah bernama Biamri di sebuah kolam.
Kepala desa setemmpat mencurigai jasad tersebut meninggal tidak wajar karena mengalami luka-luka.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan penyebab kematian Bi, yaitu akibat kekerasan fisik yang menyebabkan pendarahan di kepala dan tenggelam di kolam.
Saat sang ibunda diinterogasi ternyata ia mengakui telah membuat anaknya meninggal dunia pada Oktober lalu.
Hal mengejutkan kemudian mencuat dari mulut wanita tersebut. Ternyata bukan Bi saja yang meninggal di tangannya.
Saudara Bi yaitu Ag yang meinggal pada empat tahun lalu juga meninggal tak wajar.
Perdasar pengakuan HH, Ag meninggal karena dia tenggelamkan ke dalam sumur.
Ag juga kehilangan nyawa karena sang bunda.
"Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tersangka, Husna Hulki, telah melakukan kekerasan fatal terhadap dua anaknya, Biamri yang meninggal pada Oktober 2024 dan Agustian yang diklaim meninggal pada 2020," ujar Kapolres di Belawan, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Cemburu Buta, Wanita di Makassar Bunuh Suaminya saat Korban Tidur, Pelaku Merasa Diselingkuhi
Pengakuan tersangka juga menunjukkan bahwa ia sebelumnya membuang Ag ke dalam sumur hingga meninggal.
Fakta ini mengarah pada penemuan sumur yang telah dicor dan makam Ag, memperkuat kecurigaan adanya tindak kekerasan sebelumnya.
"Kasus ini ditangani sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak," kata AKBP Janton Silaban.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kekerasan Mengerikan, Ibu Kandung di Karang Gading Belawan Membunuh Dua Anaknya