TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian, Selasa (5/11/2024).
Supriyani dituduh menganiaya anak polisi, Aipda WH, di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan Supriyani juga terkait dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus guru honorer tersebut.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan pemeriksaan guru Supriyani untuk mendalami keterangan beberapa saksi lain soal kabar permintaan uang damai Rp 50 juta.
"Iya soal itu," ungkap Andri, Selasa, dilansir TribunnewsSultra.com.
Selain guru Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memeriksa tujuh oknum polisi.
Tujuh oknum tersebut yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan Propam Polda Sultra memanggil tujuh oknum polisi untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus Supriyani apakah sesuai prosedur penyidikan atau tidak.
Selain itu, untuk menelusuri soal permintaan uang damai Rp 50 juta dalam mediasi kasus Supriyani.
“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” terang Iis Kristian.
Baca juga: Bupati Konsel Harap Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan, Supriyani dan Aipda WH Saling Memaafkan
Terindikasi Langgar Etik
Diberitakan TribunnewsSultra.com, dua personel Polsek Baito akan menjalani pemeriksaan etik Propam Polda Sultra.
Dua personel yang diperiksa yakni Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim AM.
Pemeriksaan dua personel polisi itu terkait permintaan uang Rp 2 juta dari mediasi kasus guru Supriyani.