TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rokiman diperiksa Propam Polda Sultra terkait uang damai dalam kasus guru Supriyani.
Kini, ganti Guru Surpiyani yang bakal diperiksa Propam Polda Sultra.
Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.
Mengutip TribunnewsSultra.com, pemeriksaan berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokjoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Direncanakan, Supriyani dimintai keterangan hari ini, Selasa (5/11/2024) siang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.
"Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi.
Supriyani bakal dimintai keterangan soal isu uang damai Rp50 juta dalam kasus yang menimpanya.
"Iya soal itu," lanjutnya lagi.
Diketahui, sebelumnya Propam Polda Sultra telah memeriksa enam anggota polisi terkait penanganan kasus Supriyani.
Enam anggota kepolisian tersebut meliputi tiga anggota dari Polres Konsel dan tiga anggota dari Polsek Baito.
"Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel, sementara masih pendalaman," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (29/10/2024) lalu.
Baca juga: JPU Protes Susno Duadji Jadi Saksi Ahli di Sidang Supriyani: Kami Keberatan
Pemeriksaan anggota polisi tersebut guna mendalami, apakah penanganan kasus Supriyani sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.
Selain itu, Kades Rokiman juga diperiksa pihak Propam terkait uang damai Rp50 juta.