“Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” jelasnya.
Kades Rokiman Beberkan Fakta
Kades Rokiman beberapa waktu lalu dipanggil Propam Polda Sultra untuk dimintai keterangan soal uang damai Rp50 juta.
Setelah diperiksa, Rokiman pun membeberkan fakta soal uang damai tersebut.
Uang Rp50 juta tersebut, diminta pihak korban sebagai uang damai.
Dalam sebuah video, Rokiman menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).
Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
Ia mengaku, video pertama tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.
Sementara video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
Baca juga: Kades Rokiman jadi Saksi Sidang Kasus Supriyani, Jawab Isu Rp15 Juta sebagai Syarat Penangguhan
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.