TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Rokiman menjadi saksi sidang kelima kasus guru Supriyani.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/11/2024), Rokiman ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isu uang Rp15 juta sebagai syarat penangguhan penahanan Supriyani.
Rokiman merupakan sosok yang terlibat dalam proses mediasi antara Supriyani dan orang tua korban karena keduanya tinggal di Desa Wonua Raya.
"Pernah tidak Saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan?"
"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada nda?" tanya JPU.
Rokiman mengaku tak mengetahui adanya syarat tersebut termasuk nominal uang yang harus dibayar Supriyani.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," ungkap Rokiman.
JPU kemudian bertanya terkait kata 'permintaan' yang disampaikan Rokiman saat bertemu jaksa.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.
Rokiman yang merasa tak menerima uang dari Supriyani menyatakan dirinya hanya memastikan berkas perkara sudah diserahkan.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan duit)," tandasnya.
Baca juga: Meski Melepuh, Dokter Forensik Kasus Vina Sebut Luka Korban di Kasus Supriyani akibat Benda Tumpul
Sebelumnya, Rokiman membongkar adanya permintaan uang Rp50 juta agar kasus Supriyani diselesaikan secara damai.
Permintaan tersebut keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun, Rokiman diminta membuat kesaksian palsu oleh Kapolsek Baito dan menyatakan uang Rp50 juta inisiatifnya.