Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).
Penahanan guru Supriyani ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.
"Berapa? Rp2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa. Berapa nilai uangnya? Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024).
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali disebut diperas oknum jaksa.
Baca juga: Susno Duadji Kritik Proses Penyelidikan Guru Supriyani: Keterangan Anak Bukan Alat Bukti
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.
Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.
Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)