TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dipastikan bakal dipecat atau dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dadang adalah pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar, pada Jumat dini hari, (22/11/2024), di parkiran Polres Solok Selatan.
Saat ini Dadang sudah menyerahkan diri kepada Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengatakan PTH terhadap Dadang akan dilakukan pekan ini.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," ujar Suharyono.
"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga."
Penembakan yang dilakukan Dadang diduga berkaitan dengan penegakan hukum tambang ilegal jenis galian C di Solok Selatan.
Menurut Suharyono, pihaknya bakal meninda tegas siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum tambang ilegal.
Dia juga menyebut pihaknya masih menyelidiki motif Dadang tega menembak mati rekannya sesama polisi.
"Kita belum bisa melaporkan menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah dikumpulkan keterangan saksi baik dari yang terduga tersangka," katanya.
Kata Suharyono, Dadang menembak Ulil dari jarak dekat setelah mengikutinya. Tembakan itu membuat korban tewas di tempat.
Baca juga: Viral Video AKP Dadang Iskandar Tak Diborgol dan Merokok saat Diperiksa, Polda Sumbar: Itu Taktik
"Saat berada di ruang identifikasi, dan waktu akan mengambil handphone yang ada di kendaraannya dan diduga diikuti oleh pelaku," ujar Suharyono.
"Untuk pelaku yang telah diperiksa ada sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang yang ada bersama dengan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (korban) dini hari, saat itu bersama-sama memproses dugaan adanya tambang ilegal jenis galian C itu," kata dia.
"Nantinya akan berkembang untuk saksi, mungkin dari teman-temannya yang ada selama ini dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal jenis galian C di lokasi kejadian. Itu pasti akan dimintai keterangan," ujarnya.