TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan murid SD anak polisi oleh guru Supriyani semakin rumit.
Kepolisian, dalam hal ini Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami kasus dengan memanggil Supriyani untuk menjalani pemeriksaan.
Hal ini dilakukan setelah Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman juga diperiksa sebagai saksi oileh Propam Polda Sultra.
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk menyingkap kebohongan tentang kejelasan uang damai Rp 50 juta.
Pasalnya, sebelumnya telah beredar video viral munculnya uang damai Rp 50 juta berdasarkan pengakuan berbeda dari Rokiman.
Mengutip TribunewsSultra.com, selanjutnya Supriyani bakal diperiksa Bid Propam Polda Sultra, pada Selasa (5/11/2024) siang ini.
Pemeriksaan sekaitan penanganan dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Dalam perkembangannya, guru Supriyani kini menjadi terdakwa atas tuduhan aniaya murid sekolah dasar (SD).
Murid SD Negeri di Kecamatan Baito yang diduga korban merupakan anak polisi, sosok Kanitreskrim Polsek Baito, Aipda WH, dan istri NF.
Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, guru Supriyani dipanggil Propam sekaitan proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian.
Selain itu, sekaitan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Setelah Kades Rokiman, Kini Supriyani yang Diperiksa Propam soal Uang Damai Rp50 Juta
Pemeriksaan guru Supriyani berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya rencananya dimintai keterangan penyidik Propam Selasa siang.
"Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.