TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Masih ingat pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim-Abdul Manaf, yang menggandakan hingga 8.000 lebih KTP dirinya sebagai bukti dukungan?
Pasangan tersebut dipastikan gugur sehingga tidak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada nanti.
Menurut informasi dari Komisioner KIP Aceh Tamiang, Izuddin, hingga pukul 24.00 WIB kemarin malam (Selasa, 4/10), pasangan ini tidak mengajukan calon pengganti, menyusul gugurnya Lukmanul Hakim dalam pemeriksaan kesehatan bidang psikologis yang dilaksanakan di RSUZA Banda Aceh beberapa waktu lalu.
“Kita menunggu sampai pukul 00.00 WIB untuk memberikan kesempatan pasangan calon ini mengganti bakal calon bupati yang tidak memenuhi syarat tersebut. Namun sampai batas waktu berakhir tidak ada usulan pergantian yang diajukan mereka,” kata Izuddin kepada Serambi, Rabu (5/10).
Karena itu, lanjut Izuddin, secara administrasi pasangan Lukmanul Hakim-Abdul Manaf dipastikan tidak menuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon tetap bupati Aceh Tamiang pada 24 Oktober mendatang.
Seperti diketahui, Lukmanul Hakim-Abdul Manaf berniat maju pilkada melalui jalur independen.
Untuk itu ia wajib memenuhi syarat dukungan minimal, sebanyak 8.494 lembar fotokopi KTP.
Tetapi karena waktu yang sempit, pasangan ini menggandakan KTP milik Lukmanul Hakim sebanyak 8.554 lembar.
Artinya, dari total 8.612 fotokopi KTP yang diserahkan ke KIP, hanya 58 lembar yang merupakan milik orang lain.
Hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KIP, hanya 51 lembar yang memenuhi syarat dukungan.
Akibatnya pasangan ini harus menambah bukti dukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan, yaitu sebanyak 16.886 lembar fotokopi KTP.
Menjelang jadwal penyerahan perbaikan dukungan, keluar hasil tes kesehatan yang menyatakan bahwa Lukmanul Hakim tidak lulus.
Meski demikian, KTP perbaikan tetap diserahkan ke KIP Aceh Tamiang yang jumlahnya mencapai 17.000 lembar lebih.
Izuddin mengatakan, terhadap tambahan dukungan kekurangan KTP yang telah diserahkan tersebut, proses verifikasi adminitrasi tetap dilakukan.
“Tetapi untuk verifikasi faktual belum bisa diputuskan karena masih menunggu hasil pleno KIP,” demikian Izuddin.(md)