TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya sehari setelah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memergoki aksi pungli yang dilakukan anggota polisi di Samsat Magelang, peristiwa serupa terjadi di Jakarta.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pungli yang dilakukan enam anggota Polda Metro Jaya.
Bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat izin mengemudi (SIM).
Dalam operasi tersebut, diamankan enam orang anggota polisi berpangkat bintara hingga perwira yang dianggap terbukti melakukan praktik percaloan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan operasi itu dilakukan dalam rangka perbaikan layanan kepolisian kepada masyarakat.
"Sesuai program promoter (profesional, modern, dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Awi mengtakan, operasi itu digelar di Satpas SIM Daan Mogot, Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Satpas SIM Polresta Depok, dan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi yang diselenggarakan Rabu (5/10/2016) lalu, diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 36.965.000 dan beberapa dokumen terkait perizinan pembuatan SIM.
Operasi tersebut, kata Awi, berdasarkan surat perintah Kabidpropam Polda Metro Jaya nomor : Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016.
"Dilakukan pada hari Rabu 5 Oktober 2016," katanya.
Keenam tersangka tersebut yakni, Bripka SH dan AKP M dari satpas SIM Polresta Bekasi, Aiptu MD dan Aiptu S dari satpas SIM Polresta Depok, Bripda JS dari satpas SIM Polres Tangerang dan Bripda SY dari satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Beraksi di Lahan Parkir
Mengenai kronologis penangkapan tersebut, saat di pelayanan SIM Polresta Bekasi, mereka beraksi di area parkir sepeda motor Kantor Pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota.
Dari sana diamankan dua orang calo, masing-masing SD dan F karena menawarkan perpanjangan SIM dengan biaya sebesar Rp 250 ribu dan pembuatan SIM baru dengan biaya sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 850 ribu.
"Modus operandi apabila ada pemohon SIM yang meminta bantuan, kedua calo tersebut menyanggupi dapat membantu, selanjutnya meminta dan menyerahkan biaya dan foto copy KTP/SIM dari pemohon kepada perantara C untuk diproses dan dari kegiatan tersebut kedua calo mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu hingga 50 ribu dari setiap pemohon SIM," katanya.
Di ruang pendaftaran SIM Polresta Bekasi Kota didapati uang sebesar Rp 3.165.000 di dalam tas merk Polo DK milik Bripka SH, Bamin Pendaftaran SIM Polresta Bekasi Kota dan dari hasil pengecekan HP merk Samsung milik yang bersangkutan diketahui bahwa terdapat chat WhatsApp adanya percakapan pengurusan SIM baru dengan biaya antara sebesar Rp 750 ribu sampai dengan Rp 850 ribu.
Kemudian, di Pelayan SIM Polresta Depok, ditemukan adanya berkas blanko permohonan SIM baru atau perpanjang yang tidak sesuai antara jumlah uang masuk dengan blanko SIM yang dikeluarkan.
Hal tersebut terjadi karena Aiptu MD dan Aiptu S yang terlebih dahulu mengambil blanko permohonan SIM, namun pembayaran ke bank dilakukan setelah proses pembuatan SIM selesai cetak oleh pihak Satpas SIM.
"Hasil klarifikasi terhadap Aiptu MD, Bintara Bendahara Penerima SIM Polresta Depok diketahui Bahwa yang bersangkutan mengaku telah mengambil blanko SIM terlebih dahulu dari bank dan setelah dilakukan pengecekan didapati blanko SIM A sebanyak 25 lembar dan SIM C sebanyak 35 lembar serta ditemukan uang sebesar Rp 12.150.000. Uang tersebut adalah uang kelebihan setelah dibayarkan ke bank sesuai PNBP," ujarnya.
Dapat diamankan dari Aiptu S Petugas Loket Pendaftaran SIM Polresta Depok barang bukti uang sebesar Rp 4.150.000, yang diduga uang kelebihan setelah dibayarkan ke pihak bank sesuai PNBP.
Selanjutnya, di Pelayanan SIM Polres Tangerang Selatan, pemohon SIM C baru atas nama BW telah mengikuti proses pembuatan SIM C di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan sesuai prosedur namun tidak lulus dalam ujian praktik.
BW meminta bantuan kepada Bripda JS anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu.
Untuk Pelayan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, sekira pukul 10.00 WIB di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat didapati seorang calo atas nama AH sedang menerima uang dari dua orang pemohon SIM atas nama B dan A serta seorang calo lainnya atas nama AW sedang menawarkan dapat membantu pembuatan SIM kepada lima orang pemohon SIM.
"Namun hanya dua orang yang menerima tawaran tersebut yaitu atas nama S dan AM, selanjutnya kedua pemohon SIM tersebut memberikan uang sebesar Rp 700 ribu untuk pembuatan SIM C kepada AW," ujarnya.
Sekira pukul 10.30 WIB datang Brigadir S di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat menemui AW.
Selanjutnya keduanya diamankan oleh anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pengecekan didapati barang bukti berupa dua buah kartu tanda peserta ujian SIM.
"Lima orang lainnya turut diamankan, masing-masing atas nama AA, AH (calo), M.S (pemohon SIM), AM (pemohon SIM) dan B (pemohon SIM)," katanya.
Awi menegaskan mereka yang tertangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti mereka akan diproses oleh bidang Propam kita. Itu termasuk pelanggaran kode etik," ucap dia. (tribunjateng/cetak/Kompas.com/vvn)