Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kepala Desa Kesongo Achmad Adro'i (47) irit bicara di Polres Salatiga, Senin (10/10/2016). Ia dan tiga temannya menganiaya polisi hingga babak belur.
Di hadapan Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto, Achmad menyesal telah mengeroyok satu anggota Polsek Argomulyo di Kafe Sakura, Sarirejo, bekas Lokalisasi Sembir, Salatiga, Kamis (6/10/2016) malam. Korban luka parah di kepala.
"Saya menyesal atas perbuatan yang telah lakukan bersama ketiga teman itu. Tidak ada unsur apa pun, termasuk dendam terhadap korban. Saya khilaf dan ketika itu sedang mabuk," kata Achmad.
Pengeroyokan berawal saat dia bersenggolan dengan dua polisi di lokasi, yakni Aditya Rizal (25), bertugas di Polrestabes Semarang, dan Joko Purwono (27), bertugas di Polsek Argomulyo.
Saat pengeroyokan berlangsung, Aditya melarikan diri dan kemudian melapor ke Polsek Sidorejo, Salatiga.
Sempat terjadi adu mulut dan di saat itu pula, kata Achmad, dia memanggil rekan-rekannya. Lalu terjadilah pengeroyokan itu.
"Saya saat itu menggunakan tangan kosong. Entah siapa yang memukul menggunakan paving (block) maupun kayu. Posisi ketiga rekan saya saat ini tidak tahu ada di mana," terang dia.
Usai mengeroyok dua polisi, Achmad bersama ketiga rekannya nongkrong di sebuah warung tak jauh dari lokasi. Ia kembali mengambil topi dan sandalnya yang masih tertinggal di depan Kafe Sakura.
"Di sanalah saya ditangkap polisi karena tindakan yang telah saya lakukan. Saya memang sering ke sana untuk sekadar nongkrong dan minum. Biasanya bersama rekan-rekan saya," kata Achmad.
Buru Pelaku
Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto, akan memproses kasus pengeroyokan oleh empat warga Tuntang, satu di antaranya yang sudah tertangkap adalah Achmad.
"Untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian kami atau masuk ke dalam daftar pencarian orang," ungkap Happy yang tampak tak senang.
Mengenai keberadaan dua polisi di Sembir, Happy mengaku mereka tengah bertugas. Joko dimintai tolong membantu Aditya yang menyelidiki kasus pencurian laptop di Kota Semarang.
"Dalam menjalankan penyelidikan, mereka dilengkapi surat tugas. Anggota kami (Joko Purwono) bertugas sebagai petunjuk jalan (penghubung)," ucap dia.
Penyidik menjerat Achmad pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dia terancam hukuman selama sekitar lima tahun penjara. "Begitu pula ketiga rekan pelaku," beber Happy.