News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Theodorus Yosep Parera (kiri) bertemu kliennya, Sulaiman (kanan). Warga Mijen, Demak, ini diculik penyidik Bea Cukai Semarang. Selama disangka menjual rokok tanpa pita cukai ia mendapat siksaan. TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persinggungan Sulaiman dengan oknum Bea Cukai Kudus semula berjalan mulus. Ia diminta menjadi informan selama setahun lebih.

Oknum Bea Cukai berinisial H dan A ini semula bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus. Keduanya kemudian menjadi penyidik Bea Cukai Semarang.

Selagi bertugas di Kudus, kedua oknum ini mendorong Sulaiman sebagai pedagang rokok ilegal. Warga Demak ini manut dengan catatan memberikan informasi pengusaha rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Sepanjang berdagang rokok ilegal selama kurang lebih setahun, tiap pekan Sulaiman menyetorkan uang kepada oknum H dan A. Jumlahnya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Klien saya diminta menjadi informan dengan menjual rokok tanpa cukai," kata pengacara Teodorus Yosep Parera ketika melaporkan apa yang dialami kliennya, Sulaiman, ke Polda Jateng, Rabu (12/10/2016).

Belakangan kedua oknum ini meminta lebih. Selain menyetorkan uang mingguan, Sulaiman juga harus memberikan layanan karaoke dan perempuan kepada keduanya.

"Karaoke dan layanan perempuan dalam seminggu terkadang sampai dua kali," Yosep menambahkan apa yang dialami kliennya.

Ia mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng segera memintai keterangan Sulaiman yang ditahan di Lapas Kedungpane.

"Klien kami akan membeberkan semuanya. Pengaduan ini akan berkembang ke dugaan korupsi dan penganiayaan oknum penyidik terhadap klien dan ibu klien kami. Ibu klien kami juga dianiaya penyidik Bea Cukai Semarang saat dilakukan penangkapan," kata dia.

Menurut Yosep, kliennya ingin agar kedua oknum Bea Cukai Semarang yang melakukan kesalahan penangkapan itu untuk diproses secara hukum.

"Klien kami sadar yang dilakukan salah, tapi itu atas perintah orang-orang Bea Cukai Semarang. Kami akan buka semuanya terang benderang agar tahu siapa sebenarnya yang salah," kata dia.

Penyidik Bea Cukai menangkap Sulaiman pada 5 September 2016. Mereka menerbitkan surat perintah penangkapan pada 6 September 2016. Dua oknum Bea Cukai yang semula bertugas di Kudus, saat penangkapan sudah menjadi penyidik Bea Cukai Semarang.

Saat itu, penyidik Bea Cukai menggelandang Sulaiman ke kantor Bea Cukai Semarang. Ia dipukuli, ditelanjangi, disiram teh panas, digunduli, tangannya dalam keadaan terborgol.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini