Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap aksi penyelundupan sebanyak 16 ton lebih bawang merah ilegal.
Masing-masing pengungkapan Ditpol Air sebanyak sembilan ton serta Ditreskrimsus Polda Riau sebanyak 7,4 ton.
"Penyidikan selanjutnya akan dilakukan masing-masing oleh Dit Polair dan Ditreskrimsus," kata Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain di sela-sela ekspose di halaman Mapolda Riau, Rabu (12/10/2016).
Dari dua pengungkapan tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka.
Dit Polair mengungkap bawang merah pada tanggal 9 Oktober 2016 di wilayah Kuala Kampar, Pelalawan, dua hari setelahnya Ditreskrimsus mengungkap bawang merah di wilayah Siak.
"Ini bentuk komitmen kami (Polri). Jangan ada lagi penyelundupan serupa. Saya imbau masyarakat agar mengikuti aturan. Ada caranya memasukkan barang. Jangan malah merugikan negara," kata Kapolda.
Ditambahkan Kapolda, pihaknya tidak henti melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk bea cukai guna antisipasi penyeludupan.
Pintu masuk pelabuhan yang rawan dilakukan patroli.
"Tentu itu juga maksimal dengan bantuan semua stakeholder," ujar Zulkarnaen.