Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Peredaran makanan ringan “Permen Jari” sampai di Kota Bandung.
Produk yang diduga mengandung narkoba lantaran membuat seorang anak di Tangerang tertidur selama lima jam itu, beredar di toko grosir yang ada di Kota Bandung.
"Ya memang ada di Kota Bandung karena itu permen resmi yang izinnya ditetapkan di BPOM," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim, kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/0/2016).
Menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kata Abdul, pihaknya melakukan penelitian terhadap Permen Jari yang beredar di Kota Bandung itu.
Pihaknya melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel makanan ringan tersebut dari beberapa tempat.
"Produk ini banyak yang beli, makanya kami juga melakukan uji juga yang beredar di Kota Bandung mengandung narkoba atau tidak," kata Abdul.
Diakui Abdul, belum ada masyarakat yang mengeluhkan hal yang serupa dengan bocah di Tangerang itu kepadanya.
Namun masyarakat yang merasa khawatir dengan adanya isu tersebut diimbau untuk tidak mengonsumsi Permen Jari itu.
"Kalau penarikan sampai sekarang belum ada instruksi seperti itu. Karena kami tidak ada alasan yang kuat untuk menariknya," kata Abdul.
Abdul mengaku akan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau BNN jika mendapati sampel yang mengandung narkoba.
Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus narkoba.
"Sampai sekarang belum ada indikasi ke sana (narkoba)," kata Abdul. (cis)