News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Enam Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu Kecam Pernyataan Ahok

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu melakukan aksi damai kecam penistaan agama yang dilakukan Ahok, di Mapolda Kalbar, Jalan Jend Ahmad Yani, Pontianak, Jumat (14/10/2016) sore.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Inilah enam pernyataan sikap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu, saat melakukan aksi damai di Mapolda Kalbar, Jalan Jend Ahmad Yani, Pontianak, Jumat (14/10/2016) sore.

Korlap Aksi, Habieb Imran Al Habsyi menyampaikan satu persatu pernyataan sikap, terkait dugaan penistaan agama penggunaan Surah Al-Maidah ayat 51 oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, saat berpidato dihadapan warga Kepulauan Seribu, yang tersebar melalui media sosial Youtube dan diunggah pula oleh situs resmi Pemprov DKI pada Rabu (28/9).

"Pertama, mengecam keras pernyataan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), karena selaku orang non muslim, ia tidak berhak berbicara tentang ayat Alquran, dan mensalahtafsirkan demi ambisi meraih kekuasaan, hingga akhirnya memicu kemarahan umat Islam," ujarnya.

Lanjutnya, bahwasanya Alquran adalah kalamullah, yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam sebagai petunjuk dan pembeda antara hak dan bathil.

"Dengan ucapan Ahok, bahwa umat Islam yang tidak memilih dirinya telah dibohongi oleh Surah Al-Maidah ayat 51, berarti Ahok menganggap Allah SWT adalah Maha Pendusta, dan pernyataan ini secara tidak langsung telah memproklamirkan perang terbuka terhadap umat Islam," urainya.

Ketiga, mendukung penuh segenap ulama dan umat Islam DKI yang telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya, tentang penghinaan, penistaan dan pelecehan yang dilakukan oleh Ahok.

"Hal itu merupakan tindak pidana sesuai dengan pasal 165 KUHP tentang penistaan agama," paparnya.

Keempat, kepada seluruh aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kapolri, agar menangani secara serius laporan terhadap kasus penghinaan, pelecehan dan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok, dan segera mengambil tindakan tegas sebelum dilaksanakannya Pemilukada DKI.

"Jika tidak, maka keresahan umat Islam akan semakin bertambah dan dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri," tegasnya.

Kelima, bahwasanya Surah Al-Maidah ayat 51 dan ayat-ayat sejenis lainnya, bukanlah isu SARA.

"Tetapi sebaliknya, harus disampaikan kepada setiap umat Islam, karena ia merupakan ketentuan atau hukum Allah yang harus diimani, dilaksanakan dan disampaikan kepada umat Islam," jelasnya.

Dan di point terakhir, Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu mengapresiasi Buni Yani yang telah mengunggah dan menyebarluaskan video penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok.

"Sekaligus kami memohon agar para ulama, umat Islam di DKI dan aparat hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melindungi yang bersangkutan dari segala teror dan ancaman," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini