Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masyarakat Kota Medan diimbau mengikuti aturan saat mengurus SIM. Ketika menemukan praktik pungutan liar, masyarakat harus berani melaporkannya.
"Saya mohon. Bantu kami dalam operasi bersih pungli ini. Karena kami tidak dapat melakukan sendiri. Dalam rangka pengurusan SIM, mohon masyarakat ikuti aturan yang ada," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Kompol T Rizal Moelana di halaman Satlantas Polrestabes Medan, Jumat (14/10/2016) siang.
Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat mengurus SIM, lebih baik bertanya kepada petugas jaga. Jangan bertanya kepada orang yang tidak dikenal apalagi calo.
"Petugas kami tetap standby di sini. Silakan bertanya pada petugas yang berpakaian dinas. Rekan-rekan juga bisa lihat sendiri proses pengurusan SIM di sini," ungkap Rizal.
Seorang pemohon SIM yang diwawancarai Tribun Medan mengaku dipatok Rp100 ribu. Padahal sudah melengkapi berkas-berkas yang diminta petugas.
"Saya ngurus SIM C. Tadi bayar Rp 100 ribu saja," kata Eva di halaman Polresta Medan.
Pantauan Tribun Medan, para pemohon SIM diminta ujian praktik. Mereka diminta mengendarai motor, melintasi rintangan yang dibuat petugas.