News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan dan Tersangka Wisnu Saling Tunjuk Soal Pelepasan Aset PT PWU

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI KEDUA - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, usai menjalani pemeriksaan hari kedua dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU pada 2003 silam di kejaksaan Tingggi Jawa Timur, Selasa (18/10/2016). SURYA/HABIBUR ROHMAN

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (18/10/2016).

Pemeriksaan hari kedua digunakan penyidik untuk menguak dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Pemprov Jawa Timur.

Dahlan hadir sekitar pukul 08.40 WIB, mengenakan baju biru dilapisi rompi warna biru tua. Mantan Menteri BUMN ini tidak komentar ketika tiba dan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB.

Kajati Jatim Maruli Hutagalung menjelaskan pemeriksaan terhadap Dahlan dihentikan dan dilanjutkan lagi pada Rabu (18/10/2016), berdasar kesepakatan.

"Dia punya penyakit," kata Maruli kepada wartawan.

Maruli menegaskan Dahlan dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. "Syarat untuk menjadikan tersangka harus ada dua alat bukti. Nah bukti itu yang masih dicari," papar dia

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan pemeriksaan Dahlan setelah penyidik mengembangkan keterangan Wisnu Wardhana, tersangka kasus penjualan aset PT PWU.

Secara formal, penyidik sudah menemukan keterkaitan Dahlan dengan penjualan dua aset yang menjadi masalah dan merugikan keuangan Pemprov Jatim.

Sekarang penyidik perlu mempertajam guna mencari bukti materiil bertalian dengan pidana penjualan aset PT PWU yang dijual pada 2003.

"Fokusnya sekarang pada perbuatan materiil yang bersangkutan (Dahlan, red)," beber Dandeni.

Selaku Dirut PT PWU, Dandeni melanjutkan, Dahlan tentu tahu saat itu. Namun Dahlan belum tentu ikut bersalah sehingga jaksa harus membuktikan keterlibatannya di kasus ini.

Dalam pemeriksaan kedua pertanyaan jaksa sudah sampai pada bukti materil terkait penjualan aset. Namun belum mengarah ke tersangka selain Wisnu.

"Belum mengarah ke tersangka lain, Pak Dahlan kita periksa sebagai saksi atas perbuatan pidana yang dilakukan Wisnu," ujar Dandeni.

Penyidik menetapkan Wisnu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Terungkap, banyak prosedur yang dilanggar Wisnu selaku manajer penjualan aset PT PWU. Di antaranya penjualan aset tak sesuai NJOP.

"Kalau Wisnu menunjuk Pak Dahlan terlibat. Pak Dahlan bilang hal itu semua Wisnu yang mengatur. Intinya (mereka) saling tunjuk," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini