Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Anggota Polres Semarang masih mendalami kasus dugaan penganiayaan Tri Haryani, guru nonaktif sekolah dasar, terhadap SFS.
"Terlapor (Tri Haryani, red) bersedia hadir ke Mapolres Semarang pada Senin (17/10/2016) lalu," ujar Kapolres Semarang AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso kepada Tribun Tribun Jateng, Selasa (18/10/2016).
Tri memang memegang kepala SFS yang sudah yatim. Keterangan tersebut belum dapat diindikasikan sebagai kasus pemukulan terhadap murid, begitu kata Thirdy.
"Kalau untuk pemukulan, terlapor tidak mengaku. Hanya memegang kepala, lantaran SFS tak bisa menghafal perhitungan matematika. Terlapor juga tak mengetahui adanya gigi geraham SFS yang rontok saat dipegang," jelas dia.
Ia menegaskan pihaknya belum dapat menahan Tri karena penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk tindak kejahatannya.
"Sementara ini kami terapkan wajib lapor bagi terlapor. Kabarnya, terlapor juga sudah dimutasi oleh Pemkab Semarang," Thirdy menambahkan.
Anggota Unit Reskrim Polres Semarang sudah meminta keterangan empat orang saksi. Mereka adalah guru dan murid satu kelas dengan korban, keluarga korban dan orang di sekitar Langensari.
"Kendala yang kami hadapi adalah visum. Kejadian sejak bulan Agustus 2016 lalu. Korban juga tidak sempat berobat," beber dia.