TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tempat pijat yang menyediakan layanan plus-plus di Surabaya digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (16/10/2016).
Tempat pijat plus-plus itu milik dari Sutilah (53) yang berlokasi di Patemon Barat Surabaya.
Sejatinya, Sutilah memberi nama usahanya pemijatan tradisional. Tapi kenyataanya, pemijatan yang diberi nama Pitrad Ibu Melati itu memberi layanan plus-plus kepada pelanggannya.
Informasi yang diperoleh SURYA.co.id, saat penggerebekan ada terapis yang sedang melayani tamu. Saat itu layanan yang diberikan tidak hanya pijat biasa, melainkan sang terapis memberi layanan plus.
"Tidak hanya pijat biasa, tapi memberikan layanan lain. Terapis bisa memberi layanan hubungan badan," sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wibowo, Senin (17/10/2016).
Pitrat Ibu Melati ini memiliki tiga orang terapis untuk melayani tamu yang ingin mendapat layanan pijat.
Sekali pijat, pelanggan dikenai tarif Rp 100 ribu. Uang tarif itu, dibagi untuk terapis dan pemilik pijat, masing-masing Rp 50 ribu.
"Untuk layanan plus-plus, tarifnya tergantung negosiasi," jelas Bayu.
Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik, tersangka memasang tarif Rp 150.000 sampai Rp 200.000.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka. Seperti uang Rp 830.000, buku tamu, sarung dan sprei.
Sutilah mengelak jika tempat usahanya memberikan layanan plus-plus. Selama ini, para pekerja dilarang memberikan layanan plus-plus.
"Saya selalu melarang pekerja memberi layanan plus-plus. Saya tidak tahu kalau ternyata memberi layanan lain," aku Sutilah.