TRIBUNNEWS.COM, POHUWATO – Kepolisian Resor Pohuwato, Gorontalo, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian kayu di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sawit, PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).
Kepolisian sebelumnya telah menangkap dua pelaku pencurian yang berinsial EP dan HM pada Kamis pekan lalu, 13 Oktober 2016.
“Kasus pencurian kayu masih dalam perkembangan. Dalam satu atau dua hari ini, kami akan menetapkan tersangka. Namun kami tidak mau gegabah dalam penetapannya,” kata Kapolres Pohuwato, Ajun Komisaris Besar, Agus Sutrisno, saat dihubungi wartawan pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Sabtu pekan lalu, Kepolisian bersama Dinas Kehutanan telah meninjau lokasi pencurian kayu. Dari olah tempat kejadian perkara, Penyidik Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Brigadir Yobtan, mengatakan pencurian kayu memang dilakukan di areal perkebunan BTL.
“Kami sudah mencocokkan dengan peta dan GPS, hasilnya memang sesuai,” ujar dia.
Kemarin, penyidik juga sudah meminta keterangan TI, sang bos yang menyuruh EP dan HM untuk mengambil kayu di perkebunan sawit. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari ahli kehutanan.
“Keterangan dari saksi ahli untuk menentukan pasal yang akan diberikan, apakah masuk dalam pencurian biasa atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Yobtan.
Dari EP dan HM, kepolisian telah menyita sejumlah alat bukti, antara lain satu kubik kayu yang telah dipotong menjadi 10 lembar papan dan balok-balok kayu setinggi 4 meter.
EP dan HM merupakan warga asal Desa Lemito, Pohuwato. Keduanya diimingi bayaran sekitar Rp 300 ribu per orang untuk memotong kayu.
Illegal Logging Marak
Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Provinsi Gorontalo, Husen Al Hasni, sebelumnya mengatakan wilayah Popayato merupakan kawasan yang paling marak dengan aksi pencurian kayu.
"Kegiatan illegal logging masih banyak kami jumpai di Gorontalo. Di wilayah Popayato kegiatan illegal logging ini memang yang paling besar di antara kabupaten-kabupaten lainnya di Gorontalo," ungkap Husen saat dihubungi wartawan pada Senin, 19 September 2016.
Husen menjelaskan dalam operasi tim gabungan bersama Polri dan TNI di Popayato, pihaknya kerap menangkap para pelaku illegal logging saat hendak memuat kayu-kayu ke dalam truk. Meski demikian, kata dia, hal ini tetap tak membuat para pelaku jera.
"Kadang kami mendapatkan tumpukan kayu dari hutan yang tidak jelas statusnya. Namun, sejauh ini aksi illegal logging dalam jumlah besar belum berhasil ditangkap," jelasnya.
Menurut Husen, pelaku illegal logging kini mulai merambah ke perkebunan sawit yang lahannya belum digunakan. Dia menilai, pencurian kayu di kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Selain merusak hutan, pelaku juga mengancam penerimaan negara dari lokasi tersebut.
Di Kabupaten Pohuwato tercatat ada empat perusahaan sawit yang telah memiliki lahan berupa hak guna usaha (HGU). Mereka antara lain, PT SC, PT STN, PT IGL dan PT BTL. Total luas lahan dari keempat perkebunan ini mencapai 53 ribu hektare.