Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Dua tersangka, AS (52) dan SKP (42) berikut uang tunai sebanyak Rp 106 juta, diamankan personel Satuan Reserse Polres Ketapang saat tengah bermain judi jenis Liong Fu di Warung Kopi Asan di Jalan RM Sudiono, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (20/10) dini hari.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihak kepolisian di Polres Ketapang.
"Ini berkat laporan masyarakat, menurut Kapolres Ketapang, AKBP Sunaryo pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 01.00, kalau di warung kopi milik Asan sedang berlangsung judi," ungkapnya, Kamis (20/10).
Laporan warga tersebut langsung direspon cepat Kapolres, dengan menurunkan empat anggotanya dibawah pimpinan Ipda Ogan Arif.
AS yang merupakan warga Delta Pawan, Ketapang dan SKP warga Jalan Perdamaian, Kelurahan Pal 9, Sui Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Keduanya diamankan berikut barang bukti uang sebanyak Rp. 106.188.000, yang terbagi dalam sejumlah pecahan, yakni lembaran Rp 100 ribu sebanyak 984 lembar, lembaran Rp 50 ribu sebanyak 151 lembar, serta lembaran Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu masing-masing 6 lembar, serta lembaran lima ribuan ada dua lembar, dan seribuan ada satu lembar.
Kemudian kartu ATM BCA milik SKP selaku Bandar, 2 KTP milik pelaku, 9 lembar kertas bukti transfer, 23 kartu remi boks, dua buah mata dadu Liong Fu, sebuah tutup parfum untuk mengocok dadu, 4 kotak untuk menaruh kotak dadu, dan 3 unit telepon seluler berbagai merk.
"Masalah Judi ini harus terus kita perangi, karena akibat dari judi ini, akan memiliki Multiplayer Effect atau dampak ikutan yang luar biasa, mulai dari kejahatan biasa, masalah minuman keras, bahkan bisa menimbulkan pembunuhan terutama bagi mereka yang kalah, biasanya mereka nekat," papar Suhadi.
Lanjutnya, selama satu semester sejak Januari hingga Juni 2016, kasus perjudian yang ditangani Polri sebanyak 207 kasus.
Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2015 hanya terdapat sebanyak 137 kasus.
"Ini mengalami kenaikan yang sangat luar biasa, artinya bahwa tindakan kepolisian mengalami peningkatan."
"Dua bulan terakhir, Juli dan Agustus ini, Polda Kalbar ada menangani kasus perjudian sebanyak 55 kasus," tegasnya.
Suhadi mengingatkan, permainan judi ini selain melanggar hukum negara juga melanggar hukum agama.
Untuk itu ia mengharapkan kepada warga masyarakat, jika melihat perjudian apakah jenis perjudian Sabung Ayam, Kolok-kolok, ataupun jenis perjudian lainnya, dapat segera menyampaikan informasi ke pihak kepolisian.
"Silahkan menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, untuk dilakukan penangkapan," sambungnya.