Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Sat Narkoba Polres Pangkalpinang membekuk Sf (40), pengedar narkotika asal Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (20/10/2016).
Selain barang bukti narkoba dua paket sabu, petugas mendapatkan senjata api rakitan terselip di pinggang tersangka dengan tiga peluru aktif.
"Sangat besar kemungkinan senja api ini digunakan untuk kejahatan lain. Makanya kita akan mendalami," kata Wakil Kapolres Pangkalpinang Kompol Andreas dalam gelar perkara di Polres Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini bermula petugas mendapat informasi masyarakat tentang pengedar narkoba di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Orang yang dimaksud adalah Sf.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru BP memimpin anggota Sat Narkoba bersama AKP Sutarman. Di salah satu rumah kosong di Kampung Meleset Pangkalbalam, Sf sedang menunggu pembeli. Ia dibekuk tanpa perlawanan setelah polisi mengepungnya.
Sf membantah narkoba dan pistol yang ia pegang miliknya. Ia hanya diminta menjual narkoba sekaligus senpi tersebut.
Dua paket bungkus sabu ditanganya hendak ia jual Rp 3 juta kepada pembeli. Sedangkan senpi rakitan ia jual seharga Rp 1 juta.
"Aku cuma pemakai saja Pak, semua punya Ms bukan punya saya. Termasuk pistol itu diminta jual Rp 1 juta," Sf menambahkan.
Anggota Sat Narkoba Pangkalpinang lebih dulu membekuk LN (41), warga Semabung Pangkalpinang. Ia ditangkap saat akan menunggu pembeli sabu yang ia edarkan di Pasir Putih Pangkalpinang.
Dari tangan LN didapati 1 paket sedang sabu yang hendak dijual. "Aku cuma mengambil upah pakai saja Pak, bukan barang saya," LN berkelit.
Kasat Narkoba AKP Sutarman mengatakan kedua pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Keduanya dipastikan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Saat ini masih kita kembangkan," ungkap Sutarman.