TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sudadio Santoso (49), warga Jalan Dinoyo, Surabaya diringkus aparat Polsek Tegalsari Surabaya, Sabtu (15/10/2016), atas tuduhan mencabuli seorang gadis keterbelakangan mental umur 33 tahun.
Pencabulan dilakukan sebanyak lima kali di rumah Sudadio.
Setiap kali beraksi, Sudadio menjanjikan uang kepada korban yang berumur 33 tahun itu.
"Awalnya dia minta antar potong rambut, kemudian saya kasih uang Rp 150 ribu untuk pergi ke salon."
"Biasanya juga saya suruh bersih-bersih di rumah setiap hari Sabtu, dari situ kemudian muncul hasrat birahi saya," aku Sudadio kepada polisi.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerijanto, menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat laporan dari keluarga korban yang curiga karena seringnya korban pergi ke rumah tersangka.
"Dari situlah kami mengumpulkan beberapa bukti hingga mendapati tersangka di rumahnya bersama korban," ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjianto, Kamis (20/10/2016).
Noerjianto menambahkan, tersangka dan korban ini masih memiliki hubungan kerabat.
"Pelaku berdalih tidak kuat menahan hasrat sejak ditinggal istrinya."
"Pelaku ini juga kerap memberi sejumlah uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, usai menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya," imbuh mantan Kapolsek Sukolilo ini.
Kini, bapak satu anak itu harus mendekam di jeruji Polsek Tegalsari Surabaya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai pasal 286 KUHP dan Pasal 64 KUHP.