Diberhentikan Mendadak, Nandang : Aturan Apa Ini, Kaya Bukan Negara
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Guru-guru SMP Negeri 5 Bandung berencana melayangkan surat kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil.
Surat tersebut berisi sanggahan untuk Kang Emil bertalian dengan pencopotan Dikdik Setia Munardi sebagai Kepala SMP 5 Negeri Bandung atas dugaan menarik pungutan liar dan gratifikasi dari orangtua murid.
"Kami tidak merasa sebagai sekolah melakukan pungli dan menerima gratifikasi," kata Wakil Kepala SMP Negeri 5 Bidang Humas, Nandang Sutisna, kepada Tribun Jabar, Jumat (21/10/2016).
Nandang mengatakan munculnya kabar tersebut sangat memukul warga SMP Negeri 5, mulai dari guru dan siswa. Beberapa siswa sempat bertanya-tanya soal kebenaran kabar tersebut.
"Kami (guru) sudah dikumpulkan dan sedih. Karena kami dituding yang aneh-aneh. Apalagi seluruh Indonesia tahu," Nandang merasa geram.
Ia menyayangkan pemberhentian Dikdik diumumkan Kang Emik ke media. Sebagai aparat negara, pihak yang diberhentikan mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dulu.
"Pak kepsek sendiri baru tahu informasi diberhentikan dari media sosial. Harusnya ada surat dulu. Aturan apa ini? Kayak bukan negara. Harusnya pembinaan dulu, bukan langsung vonis," tegas Nandang.
Nandang kecewa dengan keputusan sepihak Kang Emil. Seharusnya ia memverifikasi atau mengklarifikasi soal isu pungli dan gratifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai Inspektorat.
"Kami juga bingung secara administrasi lengkap, kenapa bisa dianggap pungli? Inspektorat juga tahu. Makanya ini jahat sekali disebut pungli," kata Nandang.