Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - VAT (44) warga Sumalangka Tondano Utara harus mendekam di tahanan Polres Minahasa, setelah Polres Minahasa mengeluarkan surat perintah penahanan, Senin (24/10/2016).
Vit ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan kepada tantenya sendiri yaitu Nantje Ruaw.
"Modusnya, tersangka menawarkan tanah yang bukan miliknya untuk dijual kepada tantenya tersebut," jelas Aipda Maikel Pesik SH Kanit I Jatanras Polres Minahasa mewakili Kapolres Minahasa.
Menurutnya, Oma Nantje diminta untuk membayar uang Rp 350 juta untuk sebidang tanah yang ditawarkannya tersebut, namun pembayarannya secara menyicil.
Selain itu ia juga menawarkan tanah yang lain seharga Rp 80 juta.
"Korban ini sudah membayar 30 kali, dengan total uang yang sudah diterima tersangka sekitar Rp 426 juta," kata dia.
Nah setelah korban hendak melunasi, tersangka Vit ini terus mengelak dengan alasan bahwa pemilik tanah sementara tidak berada di tempat, begitu terus alasannya.
"Padahal tanah itu bukan milik tersangka, bahkan tanah tersebut sudah dijual pemilik aslinya ke orang lain," jelas dia.
Akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke polisi.
"Tadi kita panggil, dan berdasarkan petunjuk Kapolres kita lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas dia.
Tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Minahasa saat ini mendekam di tahanan Mapolres Minahasa sembari menjalani proses hukum.
Oma Nantje korban mengatakan sangat kecewa dengan perilaku keponakannya tersebut yang tega membohongi dirinya yang merupakan tantenya sendiri.
"Katanya dia mau jual tanah, saat saya akan lunasi dengan membayar sisa uang Rp 10 juta, ternyata tanah tersebut tidak ada, jadi saya laporkan ke polisi," ujarnya di depan polisi saat memberi keterangan.