Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Asman Abnur, meminta pemerintah daerah mulai menerapkan sistem e-goverment pada 2017.
Sistem ini digunakan sebagai upaya memperbaiki sistem pelayanan publik berbasis online dan
elektronik.
“Dengan sistem itu tidak ada lagi yang bisa main-main di pelayanan publik yang selama ini menjadi sumber pungli,” kata Asman usai membukan Forum Replikasi di Gedung Pusdai, Jalan Dipenogoro, Kota
Bandung, Rabu (26/10/2016).
Asman mengancam pemda yang tidak menerapkan sistem tersebut akan berurusan dengan tim pemberantasan pungli. Tak ada alasan lagi bagi pemda mengabaikan sistem berbasis elektronik itu.
“Tanggung risiko kalau macam-macam. Segera berbenah diri, mempercepat pelayanan publik dengan sistem IT. Polri saja sudah modern mengenai kepengurusan SIM, SKCK-nya, dan pengaduannya,” kata Asman.
Asman menyebut, pemda yang belum menerapkan sistem e-goverment bisa datang ke acara forum replikasi yang digelar sampai besok. Pemda bisa meniru inovasi terkait e-govermnet yang dipamerkan dalam acara forum tersebut.
“Yang pameran itu daerah semua dan yang dipilih hari ini bisa jadi role model. Kan ada 59 sistem pelayanan publik di daerah yang kita anggap berhasil. Bisa dilihat semua inovasi dan apa yang sudah
dilakukan. Silakan dilihat, yang belum studi tiru saja,” kata Asman.
Ia memperingatkan sanksi pemecatan menjadi harga mati bagi pegawai negeri sipil yang ketahuan melakukan punguntan liar (pungli).
Pemerintah tak lagi mentolelir PNS yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk memungut uang ilegal dari masyarakat.
“Kalau ada pungutan yang resmi harus dibayar ke bank, kalau yang tidak resmi (pungli) kalau ketahuan langsung kita pecat. Jadi tidak main-main lagi. Ini sudah perintah presiden kepada saya,” tegas Asman.