Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Medan Barat akhirnya menetapkan satu tersangka pembakaran kios baju milik Murni di Jl Pertempuran, Medan Barat.
Tersangka adalah Eka, warga sekitar Pasar Brayan.
"Sementara tersangkanya satu orang. Ia adalah Eka, warga setempat," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, Iptu Rusdi Marzuki via selular, Kamis (27/10/2016) siang.
Menurut Rusdi, pihaknya masih mendalami motif pelaku membakar kios korban.
Sejauh ini, tersangka belum mau terbuka dengan penyidik Unit Reskrim Polsekta Medan Barat.
Dari informasi diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di lapangan, pembakaran kios ini disebut-sebut terkait persaingan usaha.
Disinggung mengenai hal itu, Rusdi mengaku belum bisa memastikannya.
"Belum bisa kami simpulkan. Kami masih menginterogasi tersangka sampai saat ini. Apakah dia sendiri, atau ada rekannya yang lain," katanya.
Sebelumnya, pembakaran kios di Pasar Brayan Jl Pertempuran, Medan Barat ini terjadi Senin (24/10/2016) malam.
Pascaperistiwa terjadi, polisi menemukan barang bukti berupa kaos berlumuran bensin.
Saat memeriksa sejumlah saksi, polisi mendapati satu nama pelaku. Ia adalah Eka, pemuda yang tinggal di seputaran Pasar Brayan. (ray/tribun-medan.com)