News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktik Aborsi Libatkan Bidan, Perawat dan Pacar Korban Terbongkar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi aborsi ilegal

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, membongkar praktik aborsi yang diduga melibatkan bidan, perawat dan pacar korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang AKP Rendy Wicaksana di Magelang, Jumat, menyebutkan empat tersangka tersebut, yakni bidan MU (44) warga Tempuran, perawat NU (27) warga Mertoyudan.

Kemudian seorang pedagang BT (53), warga Tegalrejo dan pacar korban BU (43) warga Tegalrejo.

Terbongkarnya kasus itu karena korban Riyati warga Desa Sukorejo, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit karena pendarahan.

Rendy menuturkan kejadian aborsi berlangsung bulan Februari 2016 atas permintaan korban yang diduga malu karena berstatus janda mengandung usia tiga bulan.

Ketika itu, korban menelepon pacarnya BU warga Tegalrejo, yang memberitahukan akan menggugurkan kandungannya.

Namun, waktu itu BU melarang dan menyanggupi untuk bertanggung jawab atas kehamilannya sekalipun telah memiliki istri dan tiga anak.

Ia mengatakan korban bersikeras agar aborsi berlangsung dan telah dilangsungkan pada 27 Februari 2016.

Proses aborsi tersebut bisa berlangsung awalnya, korban meminta tolong bantuan seorang pedagang BT, agar mencarikan orang yang bisa melakukan aborsi.

"Kemudian BT menemui perawat NU saat pulang di rumah orang tuanya dan menanyakan soal bisa tidaknya membantu aborsi," katanya.

Selanjutnya NU meneruskan kepada bidan MU dan akhirnya disepakati uang untuk membayar aborsi sebesar Rp 2,5 juta dan ditambah uang jasa Rp 500.000.

Setelah terjadi kesepakatan, korban diantarkan pacarnya serta BT menuju klinik Fajar Pratama Mertoyudan, yang telah ditunggu MU, Sabtu (27/2/2016).

Saat itu, korban kemudian diberikan tiga butir obat cytotek yang dimasukkan ke dalam kemaluannya.

"Korban juga diberikan 10 butir obat oleh tersangka NU untuk diminum tiga kali sehari masing-masing satu butir," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini