Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, AMURANG -HL (28) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Minsel. Setelah hampir tiga minggu melarikan diri.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvian Lamonge, Senin (31/10).
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tersangka ternyata telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya ini saat keluarga korban tidak berada di rumah," jelasnya.
Adapun korban TM (13) merupakan warga Kecamatan Tumpaan. Korban sering berada di Desa Tempat Kejadian Perkara untuk berkunjung di rumah kakak perempuannya.
Korban merupakan seorang siswi Kelas I tingkat SMP. Di rumah kakak korban tersangka melancarkan aksinya saat situasi sepi.
HL berhasil diamankan saat sedang nongkrong di sebuah bengkel motor yang ada di Desa Tenga, malam tadi, Minggu (30/10).
"HL merupakan Mahasiswa yang tercatat sudah studi semester akhir di perguruan tinggi yang ada di Kota Tondano."
"HL diamankan berdasarkan Laporan dari Ibu Korban terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2016” ungkap Kanit Sabhara AIPDA Herry Torar.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.