Pantauan Tribun, barang bukti itu di antaranya potongan kulit harimau Sumatera, potongan ekor kulit harimau Sumatera, potongan kuku beruang, kulit buaya muara, kulit owa jawa, tubuh harimau Sumatera, dan lainnya.
Penyitaan dan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan persetujuan AS yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan izin terkait dengan penyitaan barang bukti pada 29 September 2016.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan satwa yang dilindungi itu berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 September 2016.
Pemusnahan dilakukan Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, Kepala BKSDA Jabar, Sylvana Ratina, Wakil Walikota Oded M Danial, dan sejumlah tamu undangan.
Adapun acara tersebut dihadiri sejumlah pegiat lingkungan hidup dan pecinta hewa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jajaran Polda Jabar.
"Ini sungguh mengerikan, hewan-hewan ini lebih cantik di alam ketimbang seperti ini," kata Communication Manager Indonesia Program Wildlife Conservation Society, Tisna Nando.