Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengembalikan barang bukti milik Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit), Senin (31/10/2016) di Mapolda Sulut.
Uang sebesar Rp 56.700.000 dikembalikan usai kasus dugaan pungli dana bantuan Kokpit ditutup.
Uang ini diterima Lambertus Togas, Ketua DPW Kokpit Sulawesi Utara didampingi seorang pengurus lainnya.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan uang dikembalikan karena pihaknya telah menutup kasus ini.
"Jika ada anggota organisasi yang tak setuju dengan kebijakan ini, itu tinggal masalah internal organisasi. Karena sesuai kesepakatan ada 15 persen dari Rp 10 juta yang diterima," tegasnya.
Sementara itu, Togas saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya bersyukur kasus ini akhirnya ditutup.
Setelah DPP Kokpit datang mengklarifikasi langsung permasalahan ini.
"Untuk anggota yang sudah melaporkan kasus ini akan ditindak tegas. Kita pecat dari organisasi. Padahal kami akan terus memperjuangkan hak warga eks Timor Timur ke pemerintah," tukasnya.
Pada Jumat (28/10/2016) lalu, Polda Sulut resmi menutup kasus dugaan pungli yang ditangkap dalam OTT Kamis (20/10) lalu. Itu setelah penyidik mempelajari AD-ART organisasi Kokpit dan berdasarkan surat kesepakatan 15 persen untuk organisasi.
Kasus ini memaksa Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Korban Politik Timor Timur datang ke Manado untuk mengklarifikasi langsung.
Dalam gelaran jumpa pers di Rumah Kopi Alibaba, tersebut, sejumlah pengurus turut mendampingi Kombes Pitra.
Sementara itu, Batista Sufakeni, Ketua Umum Kokpit mengatakan pihaknya keluar dari Timor Timur untuk menjadi Warga Negara Indonesia seutuhnya.
Perjuangan itu sangat mahal, kata dia.