News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Abdul Gani Dieksekusi dengan Kejam Saat Masuk Ruang Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, didakwa pasal pembunuhan berencana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Bajunya dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Kemudian, mayat Abdul dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang dikemudikan Rahmad Dewaji, dan dibawa meluncur ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Mayat Abdul dibuang di sana, di Waduk Gajah Mungkur.

Sedangkan mobil Abdul dibuang di Solo.

“Setelah eksekusi selesai, para pelaku mendapatkan upah," kata JPU Rizki Aditya.

"Wahyu Wijaya, Kurniadi, Muryat dan Rahmat Dewaji masing-masing mendapatkan Rp 50 juta."

"Sedangkan Suryono, Borik, dan Boyran masing-masing mendapatkan Rp 30 juta,” ujarnya. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini