Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi menangkap Hj Da (37), di tempat persembunyiannya di Jalan Keramat, Kelurahan Nunukan Utara lantaran terlibat kasus pencurian.
Pelaku diamankan personel Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Nunukan, Kamis (3/11/2016) sekitar pukul 00.30 Wita.
Warga Jalan Ahmad Yani RT 04, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara itu diamankan bersama barang bukti berupa satu rantai kalung emas, sebuah pecahan emas, uang senilai Rp 1.784.000, satu unit telepon seluler dan satu buah ATM Bank BNI.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Nunukan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi, Kamis (3/11/2016).
Karyadi menceritakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban ke Polsek Sebatik Barat, Selasa (1/11/2016) lalu.
Kronologis kejadian, Minggu (30/10/2016), pelaku mendatangi rumah korbannya NR (70) di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.
NR masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Da sengaja berkunjung untuk keperluan meminjam sejumlah uang guna berobat ke dukun.
"Pelaku berpura-pura berkunjung ke rumah korban untuk berobat. Dia pinjam uang buat berobat ke dukun. Tetapi nggak dikasih. Begitu korban lengah, dia masuk kamar dan mencuri perhiasan rantai kalung," ujarnya.
Setelah berhasil mencuri perhiasan, Da lalu bergegas menuju Nunukan.
Korban yang menyadari barang berharganya raib, langsung berinisiatif melaporkannya ke Polsek Sebatik Barat.
Sayangnya pelaku telah melarikan diri.
Dari hasil penelusuran, pelaku teridentifikasi bersembunyi di sebuah rumah di sekitar Nunukan.