TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (3/11/2016) pagi.
Namun sidang perdana ini sempat terhenti gara-gara aliran listrik di ruang sidang 1 mati mendadak.
Padahal aliran listrik di ruang sidang lainnya tetap menyala.
Kejadian itu membuat Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian menghentikan sementara persidangan.
Tim dari kepolisian, kejaksaan, dan PN langsung bergegas mencari tahu penyebab matinya listrik di ruang sidang 1.
Hampir 20 menit tim mencari tahu penyebabnya.
Akhirnya, listrik kembali nyala dan sidang dilanjutkan.
Hingga berita ini diunggah, sidang masih berlangsung.
Dalam persidangan ini, kepolisian menyiapkan sekitar 450 personel gabungan dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jawa Timur.
150 personel stand by di PN Probolinggo yang terbagi menjadi empat tim. Sedangkan 300 personel siaga di Polres Probolinggo.
Wakil Ketua PN Probolinggo Basuki Wiyono mengatakan kejadian tersebut bukan mati listrik tapi ada kesalahan operator.
Ada salah satu sekering yang salah dimatikan.
"Itu hanya ada kesalahan satu sekering yang mati, karena sekeringnya banyak. Tapi tidak lama, langsung nyala kok," kata dia.