Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kejaksaan Negeri Melonguane menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Talaud, ML, Kamis (3/11).
ML terseret kasus dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru di Dispora Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk triwulan IV tahun anggaran 2014.
Kajari Melonguane, Hendrik Silitonga, yang didampingi tim penyidik menjelaskan dalam kasus ini, selain tersangka ML pihaknya juga sudah menahan tiga tersangka lainnya yakni AS, YYA dan FA.
Ketiga tersangka sementara menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
"Yang bersangkutan kita periksa berdasarkan perkembangan penyidikan. Sementara yang kita lakukan terhadap tiga tersangka sebelumnya sudah kita limpahkan ke pengadilan saat ini," ujarnya.
Dikatakannya, ML sudah diperiksa sebagai saksi untuk kelima kalinya. Dan fakta pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus, ternyata tersangka terlibat dalam korupsi tersebut.
"Tersangka sudah kita tahan di Rutan Malendeng berdasarkan dalam pasal 20 KUHP," jelannya.
Diketahui ML dan tiga tersangka lain yang juga PNS di instansi yang sama ini telah menyalahgunakan dana tunjangan profesi guru, yang dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp 8,8 miliar.
Dari penyidikan yang dilakukan, diperoleh fakta hukum terjadi kerugian negara sebesar Rp 900 juta, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari Rp 900 juta tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Talaud telah menyita dana sebesar Rp 73 juta. (fin)