Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi serius memberantas pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hendrar mengaku segera memutuskan nasib tiga pegawai Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang yang terbukti menarik pungli dari warga pada Senin (7/11/2016).
Hendi, sapaan akrabnya, telah mengklarifikasi aduan pungli oleh seorang warga yang mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, Lusi Atmawati. Ia mengaku cukup geram melihat anak buahnya menarik pungli.
"Ada tiga oknum pegawai BLH yang mengakui telah melakukan penarikan Rp 2,5 juta. Alasannya macam-macam. Salah satunya menunjang operasional,” ujar Hendi, Jumat (4/11/2016).
Biaya operasional, tegas Hendi, harus dianggarkan melalui APBD Kota Semarang. Keliru jika mereka menarik pungli untuk dana operasional.
"Sebagai staf untuk operasional melalui APBD, tak bisa meminta atau menerima dari pihak di luar anggaran negara. Mereka salah dan akan dilakukan pembinaan," imbuh dia.
Hendi mengatakan surat pemberian sanksi sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat.
"Senin atau Selasa, sanksi akan keluar. Sesuai PP No 53 Tahun 2010, sanksi bisa penurunan pangkat, pelepasan jabatan hingga diberhentikan tidak hormat. Kita tunggu saja," papar dia.