TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Fauzan (26), warga Jl Pandugo Surabaya tidak bisa berkutik saat ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dia disergap polisi lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 150 gram, Minggu (6/11/2016).
Fauzan ditangkap di kawasan MERR Surabaya saat mengambil sabu yang diantar dengan cara ranjau.
Awalnya, Fauzan yang merupakan anak buah dari seorang bandar narkoba yang masih mendekam di Lapas Kelas I Medaeng Sidoarjo mengambil barang sebanyak 100 gram.
Barang sebanyak itu, ternyata tinggal 11 gram dalam kurun waktu empat jam.
Polisi yang mengetahui hal ini anggota Satnarkoba menunggu tersangka mengambil lagi ranjauan barang yang kedua kalinya sebanyak 50 gram.
"Barang ini dikirim dari seorang bandar di Medaeng. Setelah tersangka mengambil barang yang kedua ini, anggota baru melakukan penangkapan," kata Kompol Anton Prasetyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (7/11/2016).
Selanjutnya polisi pun melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan sabu-sabu seberat 69 gram.
"Total barang 150 tinggal tersisa 69 gram. Barang lainnya sudah terkirim ke pemesan dengan sistem ranjau," jelas Anton.
Fauzan mengaku jadi pengedar sabu belum lama. Ia menjadi pengedar setelah kenal dengan Rio seorang penghuni Lapas Medaeng.
"Saya tinggal ambil dan hanya disuruh Rio mengedarkan ke pemesan. Barang dikirim dengan cara ranjau," aku Fauzan.
Ia mengaku satu kamar dengan Riau saat di Lapas Medaeng. Fauzan ditahan di Lapas Medaeng atas kasus pengeroyokan padan pada 2010.
Oleh Rio, Fauzan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta setelah mengantarkan sabu seberat 150 gram ke konsumen.
"Saya ditelepon Rio untuk mengambil dan mengantarkan sabu dengan ranjau," aku Fauzan.
Soal Rio yang kini masih menghuni Lapas Medaeng, tim penyidik sudah melayangkan surat ke Kanwil Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan.
Prosedur itu harus dilakukan polisi, jika akan meminta keterangan dari penghuni lapas.