TRIBUNNEWS.COM, JANEPONTO - Terbukti terima suap, 2 oknum pegawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Oknum PNS ini ditangkap sesaat setelah keduanya menerima suap dari salah seorang kontraktor proyek pengerjaan pemasangan paping blok Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto.
Di depan penyidik kepolisian, kedua pegawai ini mengaku mereka menerima uang 3 juta rupiah untuk memperlancar proses pelelangan tender proyek yang berasal dari anggaran dana alokasi khusus sebesar 360 juta Rupiah.
Jika terbukti melakukan suap, keduanya terancam pemecatan sebagai pegawai negeri sipil.