News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Juru Parkir Nyambi Jadi Bandar Judi, Sekali Bukaan Dapat Omzet Rp 300 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru parkir bernama Asis Trimarindo (30) ini ditangkap lantaran terbukti menjadi penambang atau agen judi cap jie kie di Solo. TRIBUN JATENG/SUHARNO

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang juru parkir di Kota Solo ditangkap anggota polisi awal bulan November ini.

Juru parkir bernama Asis Trimarindo (30) ini ditangkap lantaran terbukti menjadi penambang atau agen judi cap jie kie.

Warga asal Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo ditangkap di pos ronda Kelurahan Timuran, Banjarsari, Solo.

"Di pos ronda ini biasanya tersangka menawarkan kepada masyarakat untuk memasang taruhannya di judi cap jie kie," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, Selasa (8/11/2016).

Kapolsek menambahkan saat ditangkap tersangka tidak dapat berkutik lantaran memiliki sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita yakni satu buku rekapan, dua ballpoin, satu lembar paito atau ramalan tebakan, telepon genggam milik pelaku yang berisi sms transaksi, serta uang tunai Rp 525.000.

"Kegiatan pelaku ini sudah meresahkan masyarakat sekitar dan dari tertangkapnya pelaku maka akan kami usut lebih jauh kasus ini," kata dia.

Asis mengatakan dia tertarik menjadi tambang Cap Jie Kie lantaran tergiur omset yang didapatkannya dari sang bandar.

"Sekali bukaan (nomor cap jie kie) saya bisa mendapat (omset) sedikitnya Rp 300 ribu. Dalam sehari, bisa sampai tujuh kali bukaan," ujar juru parkir yang biasanya beroperasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Dia menjelaskan beroperasi menjadi tambang cap jie kie disaat senggang melalui cara manual maupun melalui pesan di telepon genggamnya.

"Ada yang datang langsung ke saya untuk memasang, ada juga yang SMS dulu baru bayar uang taruhan. Jika si pemasang menang akan mendapat kuntungan 10 kali lipat dari uang taruhanya," tandas Asis.

Akibat perbuatannya, pria yang masih membujang ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini