Secara prinsip, dinas perhubungan baik provinsi maupun kabupaten/kota memberikan dua izin.
Masing-masing izin usaha perusahaan angkutan laut dan izin operasi kapal.
"Pada dasarnya kita mengeluarkan dua izin, tetapi dua izin yang kita keluarkan belum menjadikan dia layak untuk berlayar. Kalau izin provinsi adalah izin antar-kabupaten. Kalau izin dishub kota dia masih dalam kota," jelasnya.
Karena sekarang masih diselidiki apakah kapal boat tersebut berlayar antar-kabupaten/kota dalam provinsi atau di dalam kota, pihaknya belum bisa memastikan terkait izin pelayaran kapal tersebut.
Tetapi izin final terkait berlayarnya kapal tersebut merupakan kewenangan Syahbandar Benoa.
"Murni memberikan kelayakan berlayar adalah syahbandar masing-masing. Syahbandar Benoa masih mengecek. Kalau kapal ini dari Serangan menuju Pulau Penyu kan masih di Kota Denpasar, izinnya dishub kota. Kalau menuju Tanjung Benoa dari Serangan baru dishub provinsi," jelasnya.